Assalamualaikum...
Ketahuilah bahwa membaca Al-Quran merupakan amalan yang di sunahkan secara mutlak kecuali di beberapa kondisi yang di larang oleh syariat. Saya akan menyebutkan secara ringkas tanpa di sertai dalil-dalilnya karena sudah populer, yaitu;
- Ketika rukuk, sujud, tasyahud, dan kondisi shalat lain ketika berdiri
- Bagi makmum, selain surah Al-Fatihah pada shalat jahr jika makmum dapat mendengar bacaan imam
- Ketika sedang duduk di kakus, ketika mengantuk, serta saat khatib sesang khutbah dan ia dapat mendengarnya.
Bagi yang tidak mendengar khutbah tidaklah makruh, tetapi mustahab. Ini pendapat yang dipilih dan benar. Diriwayatkan bahwa Thawus memakruhkannya sedangkan Ibrahim tidak. Pendapat kedua ulama bisa di pandukan sebagaimana pendapat ulama madzhab kami.
Tidak di makruhkan qiraah pada saat thawaf. Ini pendapat kami (madzhab syafi'i) dan mayoritas ulama, juga Atha', Mujahid, Ibnu Mubarak, Abu Tsaur, serta Ashaburakyi sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir. Sedangkan Hasan Al-Bashri, Urwah bin Zubair, dan Malik memakruhkannya.
Yang shahih adalah pendapat pertama.
Hukum mengenai qiraah di kamar mandi, di jalan, dan Bagi orang yang di dalam mulutnya terdapat najis telah di sebutkan sebelumnya.
Ketahuilah bahwa membaca Al-Quran merupakan amalan yang di sunahkan secara mutlak kecuali di beberapa kondisi yang di larang oleh syariat. Saya akan menyebutkan secara ringkas tanpa di sertai dalil-dalilnya karena sudah populer, yaitu;
- Ketika rukuk, sujud, tasyahud, dan kondisi shalat lain ketika berdiri
- Bagi makmum, selain surah Al-Fatihah pada shalat jahr jika makmum dapat mendengar bacaan imam
- Ketika sedang duduk di kakus, ketika mengantuk, serta saat khatib sesang khutbah dan ia dapat mendengarnya.
Bagi yang tidak mendengar khutbah tidaklah makruh, tetapi mustahab. Ini pendapat yang dipilih dan benar. Diriwayatkan bahwa Thawus memakruhkannya sedangkan Ibrahim tidak. Pendapat kedua ulama bisa di pandukan sebagaimana pendapat ulama madzhab kami.
Tidak di makruhkan qiraah pada saat thawaf. Ini pendapat kami (madzhab syafi'i) dan mayoritas ulama, juga Atha', Mujahid, Ibnu Mubarak, Abu Tsaur, serta Ashaburakyi sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir. Sedangkan Hasan Al-Bashri, Urwah bin Zubair, dan Malik memakruhkannya.
Yang shahih adalah pendapat pertama.
Hukum mengenai qiraah di kamar mandi, di jalan, dan Bagi orang yang di dalam mulutnya terdapat najis telah di sebutkan sebelumnya.
Itulah kondisi-kondisi makruh membaca Al-Qur'an, semoga bermanfaat.......
Assalamualaikum...
Assalamualaikum...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar