Blog ini untuk menyampaikan ilmu agama, karena zaman sekarang banyak orang orang islam yang belum paham agama.
Kamis, 15 Desember 2016
Inilah hukum orang yang melakukan Riba'
Assalamualaikum...
Riba barasal dari bahasa Arab, artinya tambahan ( ziyadah/ dalam bahasa Inggris addition) yang berarti tambahan pembayaran atas pokok pinjaman.
Menurut istilah riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat islam.
Dasar hukum melakukan riba' adalah haram menurut Al quran, hadis, dan ujma' ulama. Keharaman riba' tekait dengan sistem bunga dalam jual beli yang bersifat komersial .
Dasar hukum pengharaman riba' menurut Al quran, hadis, dan ijma' ulama sebagai berikut.
A. Al quran
Dalam QS Albaqarah ayat 275 yang artinya
"sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba', padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba'".
B. Hadis Rasulullah saw.
Dalam hadis riwayat muslim yang artinya
"Dari Jabir ra. berkata, Rasulullah telah melaknat orang orang yang memakan riba', orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba'), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda mereka itu sama saja".
C. Ijma' para ulama
Para ulama sepakat bahwa seluruh umat islam mengutuk dan mengharamkan riba'. Riba adalah salah satu usaha mencari rizki dengan cara yang tidak benar dan di benci Allah SWT. peraktik riba' lebih besar mengutamakan keuntungan diri sendiri dengan mengorbankan orang lain. Riba' akan menyulitkan manusia, terutama mereka yang memerlukan pertolongan oleh karena itu islam mengharamkan riba'
Sekian pengertian dan 3 dasar hukum islam tentang riba', semoga bermanfaat...
Assalamualaikum.......
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar