Kamis, 15 Desember 2016

Inilah hukum Aqiqah menurut Hadis....


Assalamualaikum....

    Aqiqah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan menurut istilah adalah binatang yang di sembelih pada saatvhari kelahiran bayi di sertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru lahir.


    Hukum Aqiqah sebenarnya adalah sunnah bagi orangtua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hudup sianak. Di dalam hadis rasulullah yang artinya "setiap anak tergadai dengan aqiqahnyayang di sembelih baginya pada hari ke tujuh, dicukur rambunya, dan di beri nama" ( HR. Ahmad dan Imam yang empat)
 
    Disyariatkan aqiqah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak. Sejauh ini dapat di telusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan aqiqah adalah 2 irang saudara kembar, cucu Nabi Muhammad saw. dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib yang bernama Hasan dan Husein. Peristiwa ini terdapat dalam hadis
 "Dari Ibnu Abbas ra. sesungguhnyaNabi saw. beraqiqah untuk hasan dan husein, masing masing seekor kambing kibas" (HR. Abu Dawud)

    Adapun jenis dan syarat hewan aqiqah adalah jika anak laki laki 2bekor kambing sedangkan anak perempuan seekor kambing. Syaratnya sama dengan memotong hewan kurban . Kalau pada daging qurban di sunahkan menyedekahkan sebelum di masak. Sedangkan daging aqiqah di sunahkan sesudah dimasak.

    Itulah pengertian Aqiqah serta hukumnya, semoga bermanfaat....
Assalamualaikum.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar