AGAMA ISLAM ADALAH AGAMA YANG HAQ (BENAR) YANG DIBAWAH OLEH NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Islam secara bahasa (etimologi) adalah berserah diri, tunduk, atau patuh.
Adapun menurut syari’at (terminologi), definisi Islam berada pada dua keadaan:
Pertama: Apabila Islam disebutkan sendiri tanpa diiringi dengan kata iman, maka pengertian Islam mencakup keseluruhan agama, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), seluruh masalah ‘aqidah, ibadah, keyakinan, perkataan dan perbuatan. Jadi pengertian ini menunjukkan bahwa Islam adalah pengakuan dengan lisan, meyakininya dengan hati dan berserah diri kepada Allah Azza wa Jalla atas semua yang telah ditentukan dan ditakdirkan. [1]
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang Nabi Ibrahim Alaihissallam:
إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ ۖ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ
“Ketika Rabb-nya berfirman kepadanya: ‘Tunduk patuhlah!’ Ibrahim menjawab: ‘Aku tunduk patuh kepada Rabb semesta alam.’” [Al-Baqarah: 131][2]
Ada juga yang mendefinisikan Islam dengan:
َاْلإِسْتِسْلاَمُ ِللهِ بِالتَّوْحِيْدِ وَاْلإِنْقِيَادُ لَهُ باِلطَّاعَةِ وَالْبَرَاءَةُ مِنَ الشِّرْكِ وَأَهْلِهِ.
“Berserah diri kepada Allah dengan cara mentauhidkan-Nya, tunduk patuh kepada-Nya dengan melaksanakan ketaatan (atas segala perintah dan larangan-Nya), serta membebaskan diri dari perbuatan syirik dan orang-orang yang berbuat syirik.”[3]
Kedua: Apabila Islam disebutkan bersamaan dengan kata iman, maka yang dimaksud dengan Islam adalah perkataan dan amal-amal lahiriyah yang diri dan hartanya terjaga [4] dengan perkataan dan amal-amal tersebut, baik dia meyakini Islam ataupun tidak. Sedangkan kalimat iman berkaitan dengan amalan hati.[5]
Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :
قَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا ۖ قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَٰكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ
“Orang-orang Arab Badui itu berkata: ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah (kepada mereka): ‘Kamu belum beriman, tetapi katakanlah: ‘Kami telah tunduk,’ karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu…” [Al-Hujuraat: 14]
Dengan Islam, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengakhiri serta menyempurna-kan agama-Nya yang dianut ummat sebelumnya untuk para hamba-Nya. Dengan Islam pula, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyempurnakan kenikmatan-Nya dan meridhai Islam sebagai agama. Agama Islam adalah agama yang benar dan satu-satunya agama yang diterima Allah, agama (kepercayaan) selain Islam tidak akan diterima Allah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama (yang benar) di sisi Allah adalah Islam.” [Ali ‘Imran: 19]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang rugi.” [Ali ‘Imran: 85]
Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada seluruh manusia untuk memeluk agama Islam karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk seluruh manusia.
Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ ۖ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Katakanlah: ‘Hai manusia, sesungguhnya aku adalah Rasul (utusan) Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang memiliki keajaan langit dan bumi, tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Dia, Yang menghidupkan dan Yang me-matikan.’ Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, (yaitu) Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada Kalimat-kalimat-Nya (Kitab-kitab-Nya) dan ikutilah ia, agar kamu mendapat petunjuk.”[Al-A’raaf: 158]
Hal ini juga sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لاَ يَسْمَعُ بِيْ أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ اْلأُمَّـةِ يَهُوْدِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ.
“Demi (Rabb) yang diri Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah mendengar seseorang dari ummat Yahudi dan Nasrani tentang diutusnya aku (Muhammad), kemudian ia mati dalam keadaan tidak beriman dengan apa yang aku diutus dengannya (Islam), niscaya ia termasuk penghuni Neraka.” [6]
Mengimani Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya membenarkan dengan penuh penerimaan dan kepatuhan pada seluruh apa yang dibawanya, bukan hanya membenarkan semata. Oleh karena itulah Abu Thalib (paman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) termasuk kafir, yaitu orang yang tidak beriman kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun ia membenarkan apa yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia membenarkan pula bahwa Islam adalah agama yang terbaik.
Agama Islam mencakup seluruh kemaslahatan yang terkandung di dalam agama-agama terdahulu. Islam memiliki keistimewaan, yaitu cocok dan sesuai untuk setiap masa, tempat dan kondisi ummat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ
“Dan Kami turunkan Al-Qur-an kepadamu dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu Kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai batu ujian terhadap Kitab-kitab yang lain…” [Al-Maa-idah: 48]
Islam dikatakan cocok dan sesuai di setiap masa, tempat, dan kondisi ummat maksudnya adalah berpegang teguh kepada Islam tidak akan menghilangkan kemaslahatan ummat, bahkan dengan Islam ini ummat akan menjadi baik, sejahtera, aman dan sentausa. Tetapi harus diingat bahwa Islam tidak tunduk terhadap masa, tempat dan kondisi ummat sebagaimana yang dikehendaki oleh sebagian orang. Apabila ummat manusia menginginkan keselamatan di dunia dan di akhirat, maka mereka harus masuk Islam dan tunduk dalam melaksanakan syari’at Islam.
Agama Islam adalah agama yang benar, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan kemenangan kepada orang yang berpegang teguh kepada agama ini dengan baik, namun dengan syarat mereka harus mentauhidkan Allah, menjauhkan segala (bentuk) perbuatan syirik, menuntut ilmu syar’i, dan mengamalkan amal yang shalih.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
“Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Qur-an) dan agama yang haq (benar), untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukainya.” [At-Taubah: 33]
Juga dalam firman-Nya:
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih, bahwa sungguh Dia akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana telah Dia jadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap beribadah kepada-Ku dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” [An-Nuur: 55]
Islam adalah agama yang sempurna dalam ‘aqidah dan syari’at. Di antara bentuk kesempurnaannya adalah:
1. Islam memerintahkan untuk bertauhid dan melarang perbuatan syirik.
2. Memerintahkan untuk berbuat jujur dan melarang bersikap bohong.
3. Memerintahkan untuk berbuat adil dan melarang bersikap zhalim.
4. Memerintahkan untuk bersikap amanah dan melarang bersikap khianat.
5. Memerintahkan untuk menepati janji dan melarang ingkar janji.
6. Memerintahkan untuk berbakti kepada ibu-bapak serta melarang mendurhakai keduanya.
7. Islam menjaga agama dan Islam mengharamkan seseorang murtad (keluar dari agama Islam).
8. Islam menjaga jiwa. Oleh karena itu, Allah Azza wa Jalla mengharam-kan pembunuhan dan penumpahan darah ummat Islam. Islam memelihara jiwa, oleh karena itu Islam mengharamkan pem-bunuhan secara tidak haq (benar), dan hukuman bagi orang yang membunuh jiwa seorang Muslim secara tidak haq adalah hukuman mati.
9. Islam menjaga akal. Oleh karena itu, Islam mengharamkan setiap yang memabukkan seperti khamr, narkoba dan rokok.
10. Islam menjaga harta. Oleh karena itu, Islam mengajarkan amanah (kejujuran) dan menghargai orang-orang yang amanah bahkan menjanjikan kehidupan bahagia dan Surga kepada mereka. Dan Islam juga melarang mencuri dan korupsi serta mengancam pelakunya dengan hukuman potong tangan (sebatas pergelangan).[7]
11. Islam menjaga nasab (keturunan). Oleh karena itu, Allah Azza wa Jalla mengharamkan zina dan segala jalan yang membawa kepada zina.[8]
12. Islam menjaga kehormatan. Oleh karena itu, Allah Azza wa Jalla mengharamkan menuduh orang baik-baik sebagai pezina atau dengan tuduhan-tuduhan lain yang merusak kehormatannya.
Dalil-dalil bahwa Islam menjaga jiwa, harta dan kehormatan kaum Muslimin di antaranya:
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ…
“Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, kehormatan kalian, haram atas kalian seperti terlarangnya di hari ini, bulan ini dan negeri ini. Hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir…” [9]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ.
“Lenyapnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang Muslim.” [10]
Dari Buraidah Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا.
‘Terbunuhnya seorang Mukmin lebih berat (urusannya) di sisi Allah daripada lenyapnya dunia.’” [11]
Bahkan darah seorang Muslim lebih mulia dari Ka’bah yang mulia.[12]
Secara umum Islam memerintahkan agar berakhlak yang mulia, bermoral baik dan melarang bermoral buruk. Islam juga memerintahkan setiap perbuatan baik dan melarang perbuatan yang buruk.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan ber-buat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah me-larang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengam-bil pelajaran.” [An-Nahl: 90]
Islam didirikan atas lima dasar.
Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits masyhur yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَـامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ.
“Islam dibangun atas lima dasar: (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, (2) menegakkan shalat, (3) membayar zakat, (4) berpuasa di bulan Ramadhan, dan (5) menunaikan haji ke Baitullaah.”[13]
Rukun Islam ini wajib diimani, diyakini dan wajib diamalkan oleh setiap Muslim dan Muslimah.
Rukun Pertama: Kesaksian tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah Azza wa Jalla dan (bahwa) Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba serta Rasul-Nya, merupakan keyakinan mantap yang diekspresikan dengan lisan. Dengan kemantapannya itu, seakan-akan ia dapat menyaksikan-Nya.
Syahadah (kesaksian) merupakan satu rukun padahal yang disaksikan itu ada dua hal, ini dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penyampai risalah dari Allah Azza wa Jalla. Jadi, kesaksian bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan Allah Azza wa Jalla merupakan kesempurnaan kesaksian لاَ إِلهَ إِلاَّ الله, tidak ada sesembahan yang berhak di ibadahi dengan benar kecuali Allah.
Syahadatain (dua kesaksian) tersebut merupakan prinsip dasar keabsahan dan diterimanya semua amal. Amal akan sah dan diterima bila dilakukan dengan keikhlasan hanya karena Allah Azza wa Jalla dan mutaba’ah (mengikuti) Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ikhlas karena Allah Azza wa Jalla merupakan realisasi dari syahadat (kesaksian) laa ilaaha illallaah, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah. Sedangkan mutaba’ah atau meng-ikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan realisasi dari pada kesaksian bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.
Faedah terbesar dari dua kalimat syahadat tersebut adalah membebaskan hati dan jiwa dari penghambaan terhadap makhluk dengan beribadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla saja serta tidak mengikuti melainkan hanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Rukun Kedua: Menegakkan shalat artinya beribadah kepada Allah dengan melaksanakan shalat wajib lima waktu secara istiqamah dan sempurna, baik waktu maupun caranya. Shalat harus sesuai dengan contoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
صَلُّوْا كَمَا رَأَيتُمُوْنِي أُصَلِّي.
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” [14]
Salah satu hikmah shalat adalah mendapat kelapangan dada, ketenangan hati, serta menjauhkan diri dari perbuatan keji dan munkar. [15]
Rukun Ketiga: Membayar zakat artinya beribadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla dengan menyerahkan kadar yang wajib dari harta-harta yang harus dikeluarkan zakatnya.[16]
Salah satu hikmah membayar zakat adalah membersihkan harta, jiwa dan moral yang buruk, yaitu kekikiran serta dapat menutupi kebutuhan Islam dan kaum Muslimin, menolong orang fakir dan miskin.
Rukun Keempat: Berpuasa di bulan Ramadhan artinya beribadah hanya kepada Allah dengan cara meninggalkan makan, minum, jima’ (bercampur) antara suami isteri dan hal-hal yang dapat membatalkannya dari mulai terbit fajar shadiq sampai terbenam matahari.
Salah satu hikmah berpuasa di bulan Ramadhan adalah melatih jiwa untuk meninggalkan hal-hal yang disukai karena mencari ridha Allah Azza wa Jalla.
Rukun Kelima: Menunaikan (ibadah) haji ke Baitullah (rumah Allah) artinya beribadah hanya kepada Allah dengan menuju al-Baitul Haram (Ka’bah di Makkah al-Mukarramah) untuk melaksanakan syi’ar atau manasik haji.
Rukun Kelima: Menunaikan (ibadah) haji ke Baitullah (rumah Allah) artinya beribadah hanya kepada Allah dengan menuju al-Baitul Haram (Ka’bah di Makkah al-Mukarramah) untuk melaksanakan syi’ar atau manasik haji.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ
“Sesungguhnya rumah yang pertama-tama dibangun untuk (tempat beribadah) manusia adalah Baitullah yang berada di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.” [Ali ‘Imran: 96]
Salah satu hikmah menunaikan haji ke Baitullah adalah melatih jiwa untuk mengerahkan segala kemampuan, harta, dan jiwa agar tetap taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itulah, haji merupakan salah satu macam dari jihad fii sabiilillaah.[17]
[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1]. Lihat Mufradaat Alfaazhil Qur-aan (hal. 423, bagian سَلِمَ), karya al-‘Allamah ar-Raghib al-Ashfahani dan Ma’aarijul Qabuul (II/20) oleh Syaikh Hafizh bin Ahmad al-Hakami.
[2]. Lihat juga QS. Al-Baqarah: 208 dan QS. Ali ‘Imran: 19.
[3]. Al-Ushuuluts Tsalaatsah oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dan Syarah Tsalaatsatil Ushuul (hal. 68-69) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
[4]. Dirinya terjaga maksudnya tidak boleh diperangi (dibunuh); dan hartanya terjaga maksudnya yaitu tidak boleh diambil (dirampas).
[5]. Lihat Ma’aarijul Qabuul (II/21), karya Syaikh Hafizh bin Ahmad al-Hakami, cet. I, Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah dan Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam oleh al-Hafizh Ibnu Rajab.
[6]. HR. Muslim (I/134 no. 153), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[7]. Lihat QS. Al-Maa-idah: 38.
[8]. Lihat QS. Al-Israa’: 32.
[9]. HR. Al-Bukhari (no. 67, 105, 1741) dan Muslim (no. 1679 (30)), dari Sahabat Abu Bakrah Radhiyallahu anhu
[10]. HR. An-Nasa-i (VII/82), dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu. Diriwayatkan juga oleh at-Tirmidzi (no. 1395). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Sha-iih Sunan an-Nasa-i dan lihat Ghaayatul Maraam fii Takhriij Ahaadiitsil Halaal wal Haraam (no. 439).
[11]. HR. An-Nasa-i (VII/83), dari Buraidah Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Sunan an-Nasa-i dan lihat Ghaayatul Maram fii Takhriij Ahaadiitsil Halaal wal Haraam (no. 439).
[12]. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 3420), dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah.
[13]. Mutafaqun ‘alaihi. HR. Al-Bukhari dalam Kitaabul Iimaan pada bab Qaulun Nabi j بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ (no. 8), Muslim dalam Kitaabul Iimaan bab Arkaanul Islaam (no. 16), Ahmad (II/26, 93, 120, 143), at-Tirmidzi (no. 2609) dan an-Nasa-i (VIII/107).
[14]. HR. Al-Bukhari (no. 631), dari Sahabat Malik bin Khuwairits.
[15]. Lihat QS. Al-Ankabu
_______
Footnote
[1]. Lihat Mufradaat Alfaazhil Qur-aan (hal. 423, bagian سَلِمَ), karya al-‘Allamah ar-Raghib al-Ashfahani dan Ma’aarijul Qabuul (II/20) oleh Syaikh Hafizh bin Ahmad al-Hakami.
[2]. Lihat juga QS. Al-Baqarah: 208 dan QS. Ali ‘Imran: 19.
[3]. Al-Ushuuluts Tsalaatsah oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dan Syarah Tsalaatsatil Ushuul (hal. 68-69) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
[4]. Dirinya terjaga maksudnya tidak boleh diperangi (dibunuh); dan hartanya terjaga maksudnya yaitu tidak boleh diambil (dirampas).
[5]. Lihat Ma’aarijul Qabuul (II/21), karya Syaikh Hafizh bin Ahmad al-Hakami, cet. I, Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah dan Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam oleh al-Hafizh Ibnu Rajab.
[6]. HR. Muslim (I/134 no. 153), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[7]. Lihat QS. Al-Maa-idah: 38.
[8]. Lihat QS. Al-Israa’: 32.
[9]. HR. Al-Bukhari (no. 67, 105, 1741) dan Muslim (no. 1679 (30)), dari Sahabat Abu Bakrah Radhiyallahu anhu
[10]. HR. An-Nasa-i (VII/82), dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu. Diriwayatkan juga oleh at-Tirmidzi (no. 1395). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Sha-iih Sunan an-Nasa-i dan lihat Ghaayatul Maraam fii Takhriij Ahaadiitsil Halaal wal Haraam (no. 439).
[11]. HR. An-Nasa-i (VII/83), dari Buraidah Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Sunan an-Nasa-i dan lihat Ghaayatul Maram fii Takhriij Ahaadiitsil Halaal wal Haraam (no. 439).
[12]. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 3420), dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah.
[13]. Mutafaqun ‘alaihi. HR. Al-Bukhari dalam Kitaabul Iimaan pada bab Qaulun Nabi j بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ (no. 8), Muslim dalam Kitaabul Iimaan bab Arkaanul Islaam (no. 16), Ahmad (II/26, 93, 120, 143), at-Tirmidzi (no. 2609) dan an-Nasa-i (VIII/107).
[14]. HR. Al-Bukhari (no. 631), dari Sahabat Malik bin Khuwairits.
[15]. Lihat QS. Al-Ankabu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar